Indosurya Life

INFORMASI: PERUBAHAN PENUNJUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Dengan ini kami informasikan peraturan terbaru terkait perubahan penunjukan badan hukum untuk mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 61/POJK.07/2020, dimana badan hukum yang sebelumnya ditunjuk adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) berubah/beralih menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) Sektor Jasa Keuangan. 

Sesuai dengan perubahan dan berlakunya POJK No. 61/POJK.07/2020 tersebut, maka isi dari setiap Polis Asuransi Indosurya Life yang didalamnya memuat ketentuan mengenai Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), secara otomatis berubah/beralih menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) Sektor Jasa Keuangan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan Indosurya Life selaku lembaga keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan untuk memberikan kenyamanan untuk para nasabah kami.

 Untuk informasi detail terkait POJK ini dapat dilihat pada link dan file berikut https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx

Share: